Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu pada tanggal 30 Agustus 2016 WALI KOTA PALU, ttd HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 30 Agustus 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, ttd DHARMA GUNAWAN MOCHTAR LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG 33 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH: 05/ 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Wali Kota Palu yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kota Palu, memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi Sulawesi Tengah, memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana – rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palu pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021. II. PASAL DEMI PASAL