Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. ditetapkan di Palu pada tanggal 28 Desember 2018 WALI KOTA PALU, HIDAYAT diundangkan di Palu pada tanggal 28 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, A S R I LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2018 NOMOR 10 NOREG 126 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH: 10 / 2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2019 I. UMUM Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di Daerah akan lebih efektif efisien dan optimal terlaksana bila di ikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada Daerah, semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan Pemerintahan yang diserahkan Kepala Daerah menjadi sumber keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai Keuangan Negara”. Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD yang menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah. Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dibahas bersama Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2019 perlu di atur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL