Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 96
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ta t a C a r a Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah; Mengingat : 1 . Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Kebijakan Propemperda diarahkan untuk :
Penyusunan Propemperda dilaksanakan o l e h DPRD d a n Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda.
Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat daftar rancangan Perda yang didasarkan atas :
Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda tahun sebelumnya dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
BAB II
Penyusunan Propemperda d i lingkungan Pemerintah D a e r a h d a n d i lingkungan D P R D sebagaimana dimaksud d a l a m Pasal 7 d i l a k u k a n dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Daftar rancangan Perda dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.
Tata cara pengajuan usul rancangan Perda di lingkungan DPRD diatur dalam tata tertib DPRD.
Membuka PDF…