Peraturan D a e r a h i n i m u l a i b e r l a k u p a d a t a n g g a l diundangkan. Agar s e t i a p o r a n g m e n g e t a h u i n y a , m e m e r i n t a h k a n pengundangan P e r a t u r a n D a e r a h i n i d e n g a n penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu pada tanggal 5 Agustus 2024 Diundangkan di Palu pada tanggal 5 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, ttd IRMAYANTI WALI KOTA PALU, ttd HADI T O RASYID • - . . . • I 0, • , • f o , LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH K O TA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH: 23, 0 4 / 2 0 2 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
1.U M U M Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai u p a y a u n t u k meningkatkan pertumbuhan ekonomi, m e n c i p t a k a n l a p a n g a n k e r j a b a r u , m e n i n g k a t k a n pembangunan y a n g berkelanjutan, meningkatkan kapasitas d a n kemajuan teknologi, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan serta dalam rangka mewujudkan pelaku usaha d i Kota Palu yang semakin sejahtera. Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal dapat tercapai apabila faktor-faktor yang menghambat iklim Penanaman Modal dapat di atasi, antara lain melalui reformasi regulasi peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal dan Reformasi Birokrasi Pusat maupun Daerah. Mendorong birokrasi yang efesien dan efektif, kepastian hukum di bidang Penanaman Modal, biaya ekonomi yang berdaya saing, serta penciptaan iklim berusaha yang kondusif. Dengan perbaikan diberbagai faktor penunjang tersebut diharapkan tingkat realisasi Penanaman Modal akan membaik secara signifikan. Pemerintah Daerah bersama-sama dengan pemangku kepentingan, baik s w a s t a m a u p u n pemerintah h a r u s l e b i h f o k u s d a l a m pengembangan peluang potensi Daerah, maupun dalam koordinasi promosi d a n Pelayanan Penanaman M o d a l , t e r u t a m a d a l a m melaksanakan urusan Penanaman Modal (urusan wajib) berdasarkan asas Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan atau Dekonsentrasi. Oleh karena peningkatan koordinasi antar lembaga tersebut harus dapat diukur dan kecepatan dan ketepatan dalam pemberian pelayanan di bidang Penanaman Modal terutama pelayanan di bidang Perizinan. Berkaitan di bidang Pelayanan Penanaman Modal, agar Kota Palu menjadi Daerah tujuan Penanaman Modal perlu ditingkatkan daya saing Daerah dan iklim usaha yang lebih kondusif melalui Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik (Online System Submission). Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing di Daerah serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Daerah diharapkan dapat meningkatkan realisasi Penanaman Modal. O l e h karenanya Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal dalam suatu Peraturan Daerah. II. PA S A L DEMI PASAL