Dihapus Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu pada tanggal 19 Juli 2018 WALI KOTA PALU, HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 19 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, A S R I LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG 40 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 05 / 2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021 I. UMUM Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021 yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Tahun 2016-2021 dilakukan karena beberapa pertimbangan sebagai berikut : (1) adanya perubahan target pencapaian indikator kinerja Pemerintah Kota Palu, (2) penyelarasan terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, (3) penyelarasan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organsisasi Perangkat Daerah; dan (4) terdapat beberapa strategi, kebijakan dan program baru dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang secara cepat serta upaya mempercepat keberhasilan pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021. Revisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palu pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2016-2021. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5