Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/ tera ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu pada tanggal 5 September 2018 WALI KOTA PALU, HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 5 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, A S R I LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG 66 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 08/ 2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan/peninjauan kembali tarif Retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi daerah. Sehubungan dengan adanya ketambahan beberapa jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) pada Unit Pelaksana Teknis Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu serta ketambahan beberapa jenis alat kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, sehingga perlu diatur kembali struktur tarifnya dalam Peraturan Daerah. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dipandang perlu dilakukan perubahan dengan berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. II.PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8