Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu pada tanggal 27 September 2018 WALI KOTA PALU, TTD HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 27 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, TTD A S R I LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG 72 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH: 09/2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018 I. UMUM Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di daerah akan lebih efektif efisien dan optimal terlaksana bila diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa. Dan berdasarkan ketentuan dalam pasal 317 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama”. Untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2018 perlu diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL