15.Indeks adalah bilangan tetap yang digunakan untuk menentukan parameter-parameter sebagai faktor penggali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
16.Indeks Integrasi atau Terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indek parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor penggali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
17.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
18.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
19.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol. Yang terbagi kedalam 3 (tiga) golongan yaitu:
1.Minuman beralkohol golongan A, yaitu : minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H2OH) 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);
2.Minuman beralkohol golongan B, yaitu : minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H2OH) 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); dan
3.Minuman beralkohol golongan C, yaitu : minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H2OH) 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).
20.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
21.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
22.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
23.Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
24.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
25.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal atau memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani mengolah, dan/atau mengawetkannya.
26.Pengumpulan dan Pengangkutan adalah kegiatan mengumpulkan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produksi hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
27.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakukan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
28.Produksi Perikanan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.
29.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
30.Perairan Umum adalah sungai, danau, waduk, dan genangan air lainnya yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang.
31.Kapal Penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk manangkap, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
32.Dihapus
33.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
34.Dihapus
35.Dihapus
36.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
37.Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
38.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
39.Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
41.Surat Tagihan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
2.Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: