1.Daerah adalah Kota Parepare.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Parepare.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut dengan Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare.
6.Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis adalah kebijakan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan masyarakat untuk mengurangi jumlah dan dampaknya di tengah masyarakat.
7.Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari dijalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran dijalan atau ditempat umum lainnya.
8.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
9.Pengemis ………
9.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta dimuka umum dan/atau ke rumah penduduk dengan berbagai cara dan alasan baik untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
10.Usaha Preventif adalah usaha secara terorganisir dengan maksud menurunkan angka jumlah Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis serta mencegah meluasnya di masyarakat.
11.Usaha Represif adalah usaha pengendalian sosial secara terorganisir yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial.
12.Usaha Rehabilitatif adalah usaha yang terorganisir meliputi usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian seseorang dapat kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warga Negara Indonesia.
13.Usaha Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
14.Usaha Reintegrasi Sosial adalah proses pengembalian kepada keluarga, dan/atau masyarakat sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik sebagaimana masyarakat pada umumnya.
15.Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
16.Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
17.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
18.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang- Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
20.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
21.Panti Sosial ………..
21.Panti Sosial adalah lembaga atau tempat yang diselenggarakan oleh pemerintah, organisasi sosial atau masyarakat untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada individu atau kelompok yang membutuhkan seperti anak terlantar lansia penyandang disabilitas tunawisma, atau korban kekerasan.
22.Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas adalah kelompok kerja yang dibentuk oelah Pemerintah Daerah untuk menangani permasalahan sosial di masyarakat secara cepat, terkoordinasi dan tepat sasaran.