Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 13 Tahun 2016
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional. Menimbang a b C d Mengingat i. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 197O tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payakumbuh (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang l,arangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 05, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 4866); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Tahun 20O9 Nomor 13O Tambahan lrmbaran Negara Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512 Tahun 2014); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan l,embara:t Negara Republik Indonesia Nomor S5g7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I
Menetapkan Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengelolaan Pasar Tradisional diselenggarakan berdasarkan asas:
Pengelolaan Pasar Tradisional bertujuan untuk:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengelolaan Pasar Tradisional yang dimiliki, dibangun dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah serta seluruh Toko/Kios yang berada dalam area pasar tradisional.
BAB III
(l) Pemerintah Daerah w4iib menyusun Rencana Induk Pengelolaan Pasar Tradisional yang dilaksanakan secara sistematis, terarah, terpadu, berwawasan lingkungan, dan tanggap terhadap kebutuhal masyarakat. (21 Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rencana umum pengelolaan Pasar Tradisional yang memuat antara lain:
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…