Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh. Mengingat : 1. Pasa-l 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1945 ;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit keq'a di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB III
(llSelain UPTD dan UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat UPID di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanal yang beke4'a secara profesional.
Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu 3 (tiga) staf ahli.
BAB V
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku UPT Dinas dan UPT Badan, Rumah Sakit daerah dan Puskesmas yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru. L 7 Pasa-1 12
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata keq'a sebelum Peraturan Daerah ini diundaagkan, tetap melalsanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksana-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)