Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 18 Tahun 2016
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula Rp. 836.595.428.077,- berkurang Rp. 47.416.277.365,- sehingga menjadi Rp. 789.179.150.712,-, dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan a. Semula Rp. 764.279.917.067,- b. Berkurang Rp. (42.741.508.932),- Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 721.538.408.135,- 2. Belanja a. Semula Rp. 836.595.428.077,- b. Berkurang Rp. (51.016.277.365),- Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 785.579.150.712,- Surplus / (defisit) setelah perubahan Rp. (64.040.742.577,-) 3. Pembiayaan a. Penerimaan 1). Semula Rp. 72.315.511.010,- 2). Berkurang Rp (4.674.768.433) ,- Jumlah penerimaan Setelah perubahan Rp. 67.640.742.577,- b. Pengeluaran 1). Semula Rp 0,- 2). Bertambah Rp 3.600.000.000,- Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 3.600.000.000,- Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 64.040.742.577,- Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan Rp. 0,-
(1). Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah 1). Semula Rp. 96.784.744.067,- 2). Berkurang Rp. (8.307.886.191),- Jumlah PAD setelah Perubahan Rp. 88.476.857.876,- b.Dana Perimbangan 1). Semula Rp. 645.928.032.000,- 2). Berkurang Rp. (41.349.182.219),- Jumlah setelah perubahan Rp. 604.578.849.781,- c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 1). Semula Rp. 21.567.141.000,- 2). Bertambah Rp. 6.915.559.478,- Jumlah setelah perubahan Rp. 28.482.700.478,- (2). Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a.Pajak Daerah 1). Semula Rp. 11.168.600.000,- 2). Bertambah Rp. 803.407.692,- Jumlah setelah perubahan Rp. 11.972.007.692,- b.Retribusi Daerah 1). Semula Rp. 7.909.914.600,- 2). Berkurang Rp.(1.327.715.105),- Jumlah setelah perubahan Rp 6.582.199.495,- c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 1). Semula Rp. 11.700.000.000,- 2). Berkurang Rp. (2.167.202.851),- Jumlah setelah perubahan Rp. 9.532.797.149,- d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 1). Semula Rp. 66.006.229.467,- 2). Berkurang Rp. (5.616.375.927),- Jumlah setelah perubahan Rp. 60.389.853.540,- (3). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/bagi Hasil Bukan Pajak 1). Semula Rp. 14.192.088.000,- 2). Berkurang Rp. (1.762.401.809),- Jumlah setelah perubahan Rp. 12.429.686.191,- b. Dana Alokasi Umum 1). Semula Rp. 445.523.347.000,- 2). Bertambah Rp. 0,- Jumlah DAU setelah perubahan Rp. 445.523.347.000,- c.Dana Alokasi Khusus 1). Semula Rp. 181.212.597.000,- 2). Berkurang Rp. (39.586.780.410),- Jumlah DAK setelah perubahan Rp. 141.625.816.590,- d.Dana Insentif Daerah 1). Semula Rp. 5.000.000.000,- 2). Bertambah Rp. 0,- Jumlah DID setelah perubahan Rp. 5.000.000.000,- (4). Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah 1). Semula Rp. 0,- 2). Bertambah Rp. 3.600.000.000,- Jumlah setelah perubahan Rp. 3.600.000.000,- b. Dana Darurat 1). Semula Rp. 0 2). Bertambah Rp. 0,- Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp. 0,- c.Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi 1). Semula Rp. 21.567.141.000,- 2). Bertambah Rp. 1.345.527.478,- Jumlah setelah perubahan Rp. 22.912.668.478,- d. Dana Penyesuaian 1). Semula Rp. 0,- 2). Berkurang Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 0,- e. Dana Bantuan dari Provinsi 1). Semula Rp. 0,- 2). Bertambah Rp. 1.970.032.000- Jumlah dana penyesuaian setelah perubahan Rp. 1.970.032.000,-
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung 1). Semula Rp. 392.339.116.367,- 2). Berkurang Rp . (10.469.471.452),- Jumlah setelah perubahan Rp. 381.869.644.915,- b. Belanja Langsung 1). Semula Rp. 444.256.311.710,- 2). Berkurang Rp. (40.546.805.913),- Jumlah setelah perubahan Rp. 403.709.505.797,- (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai 1) Semula Rp. 386.329.905.158,- 2) Berkurang Rp. (20.768.471.502),- Jumlah setelah perubahan Rp. 365.561.433.656,- b. Belanja Hibah 1) Semula Rp. 5.000.000.000,- 2) Bertambah Rp 10.649.000.050,- Jumlah setelah perubahan Rp. 15.649.000.050,- c. Belanja Bantuan Sosial 1) Semula Rp. 0,- 2) Berkurang Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 0,- d. Belanja Bagi Hasil 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 0,- e. Belanja Bantuan Keuangan 1) Semula Rp. 559.211.209,- 2) Bertambah Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 559.211.209,- f. Belanja Tidak Terduga 1) Semula Rp. 450.000.000,- 2) Berkurang Rp.(350.000.000),- Jumlah setelah perubahan Rp. 100.000.000,- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai 1) Semula Rp. 37.038.981.437,- 2) Berkurang Rp. (64.495.128),- Jumlah setelah perubahan Rp.36.974.486.309,- b. Belanja Barang dan Jasa 1) Semula Rp. 217.079.397.660,- 2) Berkurang Rp. (20.738.104.069),- Jumlah setelah perubahan Rp. 196.341.293.591,- c. Belanja Modal 1) Semula Rp. 190.137.932.613,- 2) Berkurang Rp. (19.744.206.716),- Jumlah perubahan Rp. 170.393.725.897,-
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan 1) Semula Rp. 72.315.511.010,- 2) Berkurang Rp. (4.674.768.433),- Jumlah setelah perubahan Rp. 67.640.742.577,- b. Pengeluaran 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 3.600.000.000,- Jumlah setelah perubahan Rp. 3.600.000.000,- (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) 1) Semula Rp. 72.315.511.010,- 2) Berkurang Rp. (4.674.768.433),- Jumlah SILPA setelah perubahan Rp. 67.640.742.577,- b.Pencairan Dana Cadangan 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 0,- c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 0,- d. Penerimaan Pinjaman Daerah 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 0,- e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp.0,- f. Penerimaan Piutang Daerah 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertamba Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp.0,- (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp.0,- b. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 3.600.000.000,- Jumlah setelah perubahan Rp. 3.600.000.000,- c. Pembayaran Pokok Utang 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertamba Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 0,- d. Pemberian Pinjaman Daerah 1) Semula Rp. 0,- 2) Bertambah Rp. 0,- Jumlah setelah perubahan Rp. 0,-
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; 2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organsisasi SKPD, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara 6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan ; 7. Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini. 8. Lampiran VIII Daftar pinjaman daerah
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
(1). Dalam Keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum disediakan anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. (2). Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sebagaimana berikut : a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang ; c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah ; dan d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3). Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (4). Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara : a. Mengunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan;dan/atau b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. (5). Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak. (6). Kriterian belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup : a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggaranya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. Keperluan mendesak lainya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang kebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (7). Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a di formulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD. (8). Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD (9). Belanja Kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. (10). Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evaluasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara. (11). Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan Perubahan APBD, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaranya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Apabila ada program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN, bantuan keuangan dari Provinsi untuk Kota Payakumbuh yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dengan memberitahukan kepada DPRD.
Apabila program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 8, terjadi setelah perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah daerah menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA ).
Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Di tetapkan di Payakumbuh Pada tanggal 27 Oktober 2016 WALIKOTA PAYAKUMBUH, dto RIZA FALEPI Diundangkan di Payakumbuh pada tanggal 27 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA PAYAKUMBUH dto BENNI WARLIS LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2016 NOMOR 18 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH PROPINSI SUMATERA BARAT : 18/2016
Membuka PDF…