Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Pemberian nama Jalan dan Fasilitas umum dilaksanakan berdasarkan asas:
Pengaturan mengenai pedoman pemberian nama Jalan dan Fasilitas umum dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemberian nama Jalan dan Fasilitas umum di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat sehingga tertib penamaan jalan dan fasilitas umum dapat terwujud. Pengaturan mengenai betujuan:
pedoman pemberian nama Jalan dan Fasilitas umum
BAB II
(l) Jafan dan Fasilitas Umum di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib mempu nyai nama.
(l) Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi kaidah:
BAB III
Pengajuan usulan Nama Jalan dan Fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal t harus dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, persyaratan, dan prosedur penelitian pengusulan nama Jalan dan Fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Walikota.
Membuka PDF…