Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 24 Tahun 2016
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 81
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan LKK;
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 meliputi :
BAB XIII
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Payakumbuh. Ditetapkan di Payakumbuh padatanggal * Meln@r Totb Plt. WALIKOTA MBUH ( S R Diundangkan di Payakumbuh pada tanggal U (h\qr\bec wb SEKRETARIS DAERAH KOTA PAYAKUMBUH, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2016 NOMOR 24 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT: (24l2016l S PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NOMOR ,4 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan kmbaga Kemasyarakatan, maka Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kmbaga Kemasyarakatan di Kelurahan. kmbaga Kemasyarakatan di Kelurahan di dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Oleh karena itu dalam hal ini penataan kelembagaan sangatlah diperlukan egar tugas, fungsi, kewajiban, kegiatan, tata kerl'a, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan bisa lebih jelas. Pada saat ini di Kota Payakumbuh belum ada peraturan daerah yang mengatur secara komprehensif, utuh dan rigrd mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, sehingga dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan LKK bagi masyarakat dan sekaligus dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan LKK. Dengan demikian penyelenggaraan LKK akan yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pemerataan pembangunan serta perekonomian masyarakat di Kota Payakumbuh dapat diwujudkan dengan baik. Materi muatan Peraturan Daerah Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan adalah sebagai berikut :
Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "partisipatif" adalah mendorong peran masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Huruf b Yang dimaksud dengan "demokratis" adalah bahwa pembentukan LKK dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "gotong- royong' adalah dalam menyelenggarakan suatu organisasi harus saling toleransi dan saling beke{asama. Huruf d Yang dimaksud dengan 'kemanfaatan dan kedayagunaan" adalah dalam membentuk suatu lembaga dan menyelenggarakan kegiatan harus memperhatikan unsur manfaat bagi kehidupan masyarakat luas bahwa lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelayanan" adalah bahwa LKK yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas. Huruf f Yang dimaksud dengan 'kesamaan hak" adalah tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi. Huruf g Yang dimaksud dengan "kreatifitas" adalah semangat atau kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru baik berupa ide kreatif baru atau cara untuk memecahkan suatu permasalahan dan melihat hubungan-hubungan yang baru antara unsur-unsur yang sudah ada sebelumnya. Huruf h Yang dimaksud dengan 'kesejahteraan" adalah bahwa pembentukan LKK harus bertujuan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Huruf i Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan kelurahan harus dapat dipertanggunglawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…