Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Tigo Koto Diate.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah sebagai dasar pembentukan Kelurahan Tigo Koto Diate. h V @
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
BAB III
Luas wilayah Kelurahan Tigo Koto Diate administrasi pemerintahan adalah 2,31 km2. secara
Kelurahan Tigo Koto Diate mempunyai batas wilayah:
Peta Kelurahan Tigo Koto Diate tercantum pada lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
Segala biaya yang timbul sebagai akibat terjadinya pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh.
BAB V
Pembinaan dan Pengawasan pembentukan Kelurahan Tigo Koto Diate dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan dan supervisi.
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Membuka PDF…