Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Maksud ditetapkalnya peraturan daerah ini adalah sebagai dasar pembentukan Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago. c
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
BAB III
(l) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago;
Luas wilayah Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago secara administrasi pemerintahan adalah 0,85 km2.
Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago mempunyai batas wilayah:
Peta Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago tercantum pada lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
Segala biaya yang timbul sebagai akibat terjadinya pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh.
BAB V
Pembinaan dan Pengawasan pembentukan Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan dan supervisi.
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan orga-nisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk kelurahan dilalsanalan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pusat pelayanan pemerintahan untuk sementara berada di kantor lurah yang berada di Sungai Panago sampai ditetapkan kantor lurah delinitif. KETENTUAN PENUTUP Peraturan Daerah diundangkan.
Membuka PDF…