Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 197O tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payakumbuh (Lembaran Negara Tahun 1956 iiomor i9i; 1 @ L
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalah Kota Payakumbuh;
BAB II
Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah sebagai dasar pembentukan Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Menetapkan c V
T\rjuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
BAB III
Luas wilayah Kelurahan Ikua Koto Dibalai administrasi pemerintahan adalah 1,85 km2. secara
Kelurahan Ikua Koto Diba-lai mempunyai batas wilayah:
Peta Kelurahan lkua Koto Dibalai tercantum pada lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
Segala biaya yang timbul sebagai akibat terjadinya pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat {1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh.
BAB V
Pembinaan dan Pengawasan pembentukan Kelurahan Ikua Koto Dibalai dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan dan supervisi.
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu unhrk kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Membuka PDF…