Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Balai Tongah Koto. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor O8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payakumbuh (kmbaran Negara Tahun f956 Nomor 19i; 1 ov '0
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah sebagai dasar pembentukan Kelurahan Balai Tongah Koto. @/ L Pasa.l 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
BAB III
Luas wilayah Kelurahan Balai Tongah Koto administrasi pemerintahan adalah 0,68 km2. secara
Kelurahan Balai Tongah Koto mempunyai batas wilayah:
Peta Kelurahan Balai Tongah Koto tercantum pada lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
Segala biaya yang timbul sebagai akibat terl'adinya pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh.
BAB V
Pembinaan dan Pengawasan pembentukan Kelurahan Balai Tongah Koto dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan dan supervisi.
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk kelurahan dilal<sanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Membuka PDF…