Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor O8 Tahun 197O tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payakumbuh (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor i9); 1 v $-,
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah sebagai dasar pembentukan Kelurahan lkpalo Koto Dibaiai. \, Pasa] 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
BAB III
Luas wilayah Kelurahan Kapalo Koto Dibalai administrasi pemerintahan adalah 0,62 krrf . secara
Kelurahan Kapalo Koto Dibalai mempunyai batas wilayah:
Peta Kelurahan Kapalo Koto Dibalai tercantum pada lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
Segala biaya yang timbul sebagai akibat terjadinya pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh.
BAB V
Pembinaan dan Pengawasan pembentukan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan dan supervisi.
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Membuka PDF…