1.Daerah adalah Kota Payakumbuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan 2 perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh.
4.Walikota adalah Walikota Payakumbuh.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat dinas di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
6.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi Bina Marga, Cipta Karya, PSDA, Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan dan Penataan Ruang,
7.Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang selanjutnya disingkat dengan DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang membidangi penanaman modal dan perizinan terpadu.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh.
9.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Walikota dalam pelaksanaan pengkoordinasian penataan ruang di Kota Payakumbuh.
10.Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan Perkumpulan, Firma, Kongsi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
11.Petugas adalah seseorang atau lebih yang ditunjuk dalam lingkungan Dinas untuk 3 melaksanakan suatu tugas dengan surat perintah tugas oleh Kepala Dinas.
12.Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Pemerintah Daerah.
13.Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
14.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.
15.Bangunan bukan gedung adalah bangunan yang menjadi kesatuan atau tidak dengan bangunan gedung/kelompok bangunan gedung pada bumi, baik sebagian maupun keseluruhannya berada diatas dan/atau bawah permukaan daratan dan/atau air yang tidak membentuk ruang kegiatan untuk manusia, antara lain menara, konstruksi reklame dan gapura.
16.Bangunan gedung Tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
17.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan utamanya terdiri dari beton atau kayu atau baja atau bahan lain yang umur bangunan dinyatakan lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. 4
18.Bangunan semi permanen adalah bangunan yang sebagian konstruksi utamanya dinyatakan permanen dan umur bangunannya dinyatakan kurang dari 15 (lima belas) tahun.
19.Bangunan darurat adalah bangunan yang peruntukannya sementara dan umur bangunan tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
20.Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana
21.Bangunan gedung tidak sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana.
22.Bangunan gedung khusus adalah bangunan gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian atau teknologi khusus.
23.Bangunan gedung untuk kepentingan umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha maupun sosial dan budaya.
24.Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
25.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah suatu nilai untuk menetapkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
26.Garis Sempadan Bangunan selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampui oleh denah bangunan kearah garis sempadan jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
27.Garis Sempadan Jalan selanjutnya disingkat GSJ adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota. 5
28.Garis Sempadan Irigasi selanjutnya disingkat GSI adalah batas pengamanan bagi saluran dan atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
29.Garis Sempadan Sungai selanjutnya disingkat GSS adalah garis maya dikiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan palung sungai.
30.Persil adalah bidang tanah yang ditetapkan batas- batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota.
31.Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
32.Rencana Kota adalah rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang kota.
33.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
34.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
35.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang 6 dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
36.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah dokumen rencana teknis berupa gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan pra- rencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
37.Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
38.Persetujuan dokumen rencana teknis adalah pernyataan tertulis tentang telah dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung yang telah dinilai/dievaluasi.
39.Pengesahan dokumen rencana teknis adalah pernyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan atau paraf pejabat yang berwenang serta stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung.
40.Lingkungan adalah bagian wilayah kota yang merupakan kesatuan ruang untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu dalam suatu sistem pengembangan kota dalam keseluruhan.
41.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW kota adalah hasil perencanaan tata 7 ruang wilayah kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
42.Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disebut RDTRK adalah penjabaran dari RTRW kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
43.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disebut RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
44.Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disebut KRK atau Advice Planning adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu yang menjadi dasar dan syarat dalam penerbitan IMB.
45.Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar dan memperbaiki, mengganti, seluruh atau sebagian bangunan.
46.Pemilik bangunan gedung adalah orang atau badan yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
47.Kanopi adalah pelengkap bangunan yang terdiri dari tiang, rangka dan atap dan tidak dikategorikan sebagai bangunan.
48.Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
49.Pagar adalah pekerjaan konstruksi untuk pembatas antara perpetakan tanah (persil) dengan jalan maupun antara persil dengan persil. 8
50.Pagar pengaman adalah pagar yang didirikan pada lahan tempat kegiatan pendirian bangunan dilaksanakan sebagai batas pengaman proyek selama masa pelaksanaan berlangsung.
51.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
52.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
53.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana.
54.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang- undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
55.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
56.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
57.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat. 9
58.Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan.
59.Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
60.Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
61.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
62.Tim Ahli Bangunan Gedung adalah Tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus perkasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
63.Penertiban adalah Kegiatan Pemutihan Izin Mendirikan bangunan terhadap Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK. 10