3.Walikota adalah Walikota Payakumbuh. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh yang selanjutnya disingkat Satpol PP dan Damkar adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan tugas penanggulangan bahaya kebakaran. Pejabat Yang Ditunjuk adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas dan tanggungjawab oleh Walikota untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan. Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tentram, tertib dan teratur. 4. 5. 6. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut7. 3 10. 11. Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. Badan adalah sekumpulan orang atau badan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak invenstasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan /atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Kota yang diperuntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan 8. 9. 13. 14. 15. 16. 17. mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Fasilitas umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana bergerak maupun tidak bergerak, maupun prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara / tidak menetap. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Pekerjaan Seks Komersial (PSK) adalah setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja sebagai pemuas nafsu birahi dengan menerima imbalan. 5 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. Gelandangan adalah orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannnya, Anak Jalanan adalah anak yang sebahagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran dijalanan atau tempat-tempat umum lainnya. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat istiadat, kesopanan dan kesusilaan. Penyakit Masyarakat adalah perbuatan/tindak tanduk seseorang atau sekelompok orang yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, tidak sesuai dengan tata krama kesopanan, agama, adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Minuman Beralkohol adalah minuman yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur kosentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung etanol. Warung Internet yang selanjutnya disingkat warnet adalah tempat yang digunakan untuk menyewakan penggunaan jasa internet kepada khalayak umum, dapat berupa game online atau lainnya. 6 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Pub adalah tempat hiburan khusus untuk mendengarkan live musik sambil minum minuman yang dibuka pada waktu malam (sampai larut malam). Kafe adalah tempat minum kopi dan jenisnya yang pengunjungnya dihibur dengan musik. Diskotik adalah tempat hiburan atau klub dengan memperdengarkan musik yang dimainkan oleh disc jocker (DJ), bukan sebuah Band diatas panggung. Tempat Karaoke adalah tempat yang menyediakan fasilitas jasa hiburan dimana seseorang dapat memasukan nada sesuai keinginannya kemudian bernyanyi tanpa harus diiringi live band atau orchestra. Perbuatan Asusila adalah perilaku yang tidak sesuai dengan aturan norma-norma atau kaidah kesopanan yang berlaku dimasyarakat. Rumah Kos atau Sejenisnya adalah rumah atau kamar yang disewakan untuk tempat tinggal yang sifatnya sementara. Hotel adalah suatu tempat usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebahagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh jasa pelayanan, tempat bermalam dan sejenisnya dan dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta layanan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Salon Kecantikan adalah tempat atau gedung orang merawat kecantikan, merias muka, menata rambut dan sebagainya dengan memungut bayaran. Rumah Bilyard adalah tempat yang menyediakan permainan yang menggunakan bola kecil atau sejenisnya yang mempergunakan tongkat panjang diatas meja persegi. 7