menetapkan peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/ atau masyarakat;
f.menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g.menetapkan KPA;
h.menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; I. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
m.melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, walikota juga berwenang untuk menetapkan Bendahara Penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(4)Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan kepada Pejabat Perangkat Daerah.
(5)Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.Kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c.Kepala SKPD selaku PA.
(6)Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada prinsip pemisahan 10 kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
(7)Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Walikota.