Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda ini mengatur mengenai pertanggungjawaban APBD TA 2020
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perda ini mengatur mengenai pertanggungjawaban APBD TA 2020
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja LAMPIRAN XX PEN.'EI,ASAN ATAS PERATI'RAN DAERAII KOTA PAYAKUMBTIH NOMOR 2 TAIIUI{ 2021 TENTANG PERTANGGUNGAWABAN PELITKSAT{AAN AT{(X}ARAN PENDAPATAN DAN BEL/TNJA DAERAII TAHUNANGGARAN 2O2O I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Payakumbuh menJrusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran (TAl 2O2O sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2O2O. Laporan Keuangan yang disusun ini meliputi : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Arus Kas (LAK), dan catatan atas Laporan Keuangan (caLK). Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (sAP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disusun dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi stakeholders (antara lain masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, dan Pemerintah Pusat) yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh selama TA2O2O' Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O disusun dengan Tujuan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat baga para pengguna dalam menilai akuntanbilitas dan membuat keputusan dengan menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran, hasil operasi, posisi keuangan, perubahan ekuitas, perubahan saldo anggaran lebih dan arus kas. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NOMOR 4E Daerah Tahun Anggaran 2O2O sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O.
Membuka PDF…