Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 211
Lembaga terkait
Ringkasan
Menetapkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19); Unda-ng-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan Sosial (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); b C d 1 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tel:tang Cipta Kerja (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l.embaral Negara Republik Indonesia Nomor 68s6); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s29a); Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2O12 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 l2 Nomor 567); Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi, dan di Daerah Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 269); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH dan WALIKOTA PAYAKUMBUH MEMUTUSKAN: MenetAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB I
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
Peraturan Daerah ini berasaskan :
pengaturan Penyelenggaraan Kesejahteraan
BAB II
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kesej ahteraan Sosial meliputi:
BAB III
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimalsud dalam Pasal 7 meliputi:
Rehabilitasi Sosial dasar diluar Panti dilakukan terhadap penyandang disabilitas terlantar, Anak Terlantar, dan Lanjut Usia Terlantar dengan kriteria:
Membuka PDF…