Pembukaan kantor Cabang usaha simpan pinjam oleh Koperasi dapat dilaksanakan setelah KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
b.bagi KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;
c.mempunyai predikat kesehatan paling rendah "cukup sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir;
d.mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka;
e.memiliki modal ke{a untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
f.memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.memiliki persetu.juan pembukaan Kantor Cabang dari Wali Kota;
h.memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
i.memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
j.calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi.