2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Payakumbuh.
3.Walikota adalah Walikota Payakumbuh.
4.Perangkat Daerah adalah satuan kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
5.Perangkat Daerah Terkait adalah Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Perumalean dan Kawasan Permukiman, Pekeq'aan Umum dan Penataan Ruang, dan Lingkungan Hidup.
6.Bangunan Gedung adalah wujud lisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7.Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
8.Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satuan Perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaal.
9.Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. 1O. Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
11.Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangr-rnan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasaralra yang tidak memenuhi syarat. MEMUTUSI(AN:
12.Pencegahan adalah tindakan yarrg dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru.
13.Peningkatan Kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
14.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
15.Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
16.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
17.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Perumahan dan Permukiman beserta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum agar tetap laik fungsi.
18.Perbaikan adalah pola penanganan dengan titik berat kegiatan Perbaikan dan pembalgunan Sarana dan Prasarana lingkungan termasuk sebagian aspek tata bangunan.
19.Pemugaran adalah kegiatan yang dilakukan untuk Perbaikan dan/atau pembangunan kembali Perumahan dan Permukiman menjadi Perumahan dan Permukiman yang layak huni. 2O. Peremajaan adalah kegiatan perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
21.Pemukiman Kembali adalah kegiatan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi Perumahan Kumuh atau Permukiman Kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana.
22.Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
24.Keanfan Lokal adalah nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk mewujudkan Perumahan dan Permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
25.Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela da,lam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang s€una, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama.