Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2023
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Ringkasan
Menetapkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Infrastruktur Sumber Daya Air berkelanjutan lainnya sesuai dengan perkembangan dan arah pembangunan prioritas daerah dan strategis nasional.
Dalam rangka meminimalisir permasalahan atau hambatan dalam penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, pemegang hak atas tanah yang akan melepaskan hak atas tanah yang berada dalam Kawasan sungai batang agam, memberikan prioritas utama kepada Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah yang bersangkutan.
BAB IV
Pengelolaan Infrastruktur Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan berpedoman pada:
BAB V
Walikota melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Daerah. Pengendalian dan pengawasan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dalam rangka menjamin pelaksanaan Fembang,nan Infrastruktur Berkelanjutan berjalan secara efektif, efisien, dan tepat waktu. (21
Pengendalian terhadap Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Infrastruktur Berkelanjutan.
Membuka PDF…