Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Padangtongah Balainanduo.
BAB II
Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah sebagai dasar pembentukan Kelurahan Padangtongah Baiainanciuo. @ [-
Tirjuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk:
BAB III
Luas wilayah Kelurahan Padangtongah Balainanduo secara administrasi pemerintahan adalah O,79 krn2.
Kelurahan Padangtongah Balainanduo mempunyai batas wilayah:
Peta Kelurahan Padangtongah Balainanduo tercantum pada lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
Segala biaya yang timbul sebagai akibat terjadinya pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh.
BAB V
Pembinaan dan Pengawasan pembentukan Kelurahan Padangtongah Balainanduo dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan dan supervisi. Pasal lO Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pusat pelayanan pemerintahan untuk sementara berada di kantor lurah yang berada di Padang Ta-ngah sampai ditetapkan kantor lurah dehnitif.
Membuka PDF…