1.Daerah adalah Kota Payakumbuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Payakumbuh.
3.Walikota adalah Walikota Payakumbuh.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya menyelengga-raan sistem pengelolaan Air Limbah Domestik.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana operasional Perangkat Daerah untuk melaksanakan sebagian tugas Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerl'a satu atau beberapa Distrik.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Nr Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
9.Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke Sub- sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. 1 I . Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengalgkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
12.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
13.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
14.Operator Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut Operator adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana Air Limbah Domestik, baik Pemerintah maupun swasta yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta dan/atau Kelompok Masyarakat yang melaksanakan pengelolaan Air Limbah Domestik.
15.Mandi, Cuci, Kakus yang selanjutnya disingkat MCK adalah sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
16.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
17.Efluen adalah air hasil olahan dari sistem pengolahan air limbah.
18.Badan Usaha adalah suatu kesatuan y,uridis ekonomi yang mendirikan usaha dengan sifat tetap, terus-menerus, dan berkedudukan tetap dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
19.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan or€rng yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di Daerah dengan yurisdiksi yang sama.
20.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.