1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Dinas adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang perhubungan di Kota Pekalongan.
5.Kepala Dinas adalah kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang perhubungan di Kota Pekalongan.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
7.Orang Pribadi adalah orang perseorangan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagianbagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan bermotor beroda tiga dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
10.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan bermotor beroda tiga.
11.Tanda Uji adalah tanda yang dipasang pada bagian tertentu dari sebuah kendaraan bermotor sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor yang bersangkutan telah dinyatakan lulus uji berkala.
12.Kartu Tanda Uji Kendaraan adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan bermotor beroda sebagai tanda bahwa kendaraan yang bersangkutan telah lulus uji.
13.Tanda Samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan bermotor.
14.Masa Uji adalah kurun waktu tertentu yang ditetapkan bahwa suatu kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
15.Tempat pengujian adalah tempat dilaksanakannya pengujian berkala kendaraan bermotor.
16.Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disingkat KBWU adalah Kendaraan Bermotor yang berupa mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan bermotor beroda tiga yang dioperasikan dan atau digunakan di jalan kecuali kendaraan bermotor milik TNI dan Polri.
17.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan), termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
18.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) termasuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
19.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
20.Dihapus.
21.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
22.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. 22a.Kendaraan bermotor beroda tiga adalah kendaraan bermotor beroda tiga yang memakai rumahrumah dan peruntukannya untuk mengangkut barang. 22b.Rumahrumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
23.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
24.Jumlah Berat yang diperbolehkan, yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
25.Penilaian Kondisi Teknis adalah penilaian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, komponen komponen serta bagianbagian kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam satuan prosentase dan dipergunakan sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelelangan kendaraan bermotor dan penghapusan kendaraan bermotor (scraping).
26.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pekalongan.
27.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
28.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
29.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
30.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundangundangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan setoran Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
34.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
35.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh UndangUndang untuk melakukan penyidikan.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :