1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi hak hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, sumber daya alam dan rasa aman.
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hakhak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
8.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kota Pekalongan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) Kota Pekalongan.
9.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
10.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lainnya.
11.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TKPK adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Pekalongan.
12.Pusat Pelayanan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat PPK adalah suatu pusat pelayanan terpadu lintas sektoral dalam menyelenggarakan pelayanan penanggulangan kemiskinan di Kota Pekalongan.
13.TNP2K adalah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
14.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan Kota Pekalongan yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan Kota Pekalongan di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode Pemerintah Daerah.