1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
5.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
6.Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
11.Tempat parkir di dalam ruang milik jalan adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
12.Tempat parkir di luar ruang milik jalan adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
13.Penitipan kendaraan adalah area atau kawasan yang khusus diperuntukan bagi penitipan kendaraan dalam jangka waktu tertentu yang terpisah dari area parkir umum.
14.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
15.Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.
16.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
17.Penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah, badan usaha atau perorangan yang diberi izin untuk memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
18.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
19.Pihak Ketiga adalah badan usaha atau perorangan yang memperoleh pengalihan hak dari pihak Pemerintah Daerah untuk mengelola tempat parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
20.Perorangan adalah orang pribadi.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.