1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
6.Pemuka Masyarakat adalah tokohtokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda, cendekiawan, dan adat yang bertempat tinggal di Kelurahan yang bersangkutan.
7.Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
8.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
9.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
10.Pembangunan Partisipatif adalah pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pemeliharaan hasilhasil pembangunan dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
11.Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
12.Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di Kelurahan dalam segala bidang.
13.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah sebutan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh lurah.
14.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah.
15.Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
16.Dihapus.
17.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan, yang selanjutnya disingkat TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
18.Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
19.Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
20.Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
21.Badan Keswadayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKM adalah lembaga masyarakat dari suatu himpunan warga ditingkat Kelurahan yang diprakarsai dan dikelola oleh warga masyarakat menggunakan pimpinan kolektif dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
22.Dihapus.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: