1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan.
5.Dinas adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang perhubungan di Kota Pekalongan.
6.Kepala Dinas adalah kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang perhubungan di Kota Pekalongan.
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Dihapus.
9.Badan Hukum Indonesia adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi badan usaha milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), atau koperasi yang memiliki unit usaha di bidang angkutan jalan.
10.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang umum dan/atau mobil bus umum, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
11.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
12.Izin Trayek atau pemberian orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
13.Kartu Pengawasan adalah Kartu yang diberikan kepada pemegang izin trayek untuk dibawa pada kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang umum pada lintasan trayek tertentu dan berfungsi sebagai alat kontrol yang harus diperlihatkan kepada petugas apabila dilakukan pemeriksaan sebagai bukti bahwa kendaraan yang bersangkutan telah memiliki izin trayek.
14.Dihapus.
15.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam wilayah kota dengan mempergunakan mobil penumpang umum dan atau mobil bus umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
16.Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih di daerah yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
17.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
18.Mobil Bus Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
19.Jumlah Berat yang diperbolehkan, yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
20.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
21.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
22.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pekalongan.
23.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Hukum Indonesia. 23a. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada badan hukum Indonesia untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. 23b. Subjek Retribusi Izin Trayek adalah badan hukum Indonesia yang memperoleh Izin Trayek dari Walikota.
24.Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan hukum Indonesia untuk menyediakan pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum Indonesia yang menurut PeraturanPerundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlahpokok retribusi yang terutang.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
28.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan setoran retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyelenggaraan izin trayek.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :