1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
4.Dinas adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan pasar Rakyat di Kota Pekalongan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan pasar Rakyat di Kota Pekalongan.
6.Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi Pasar Rakyat melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan.
7.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar- menawar.
8.Surat Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat SIP adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bagi para pedagang yang berjualan di lingkungan Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah.
9.Pihak lain adalah perorangan, usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta Nasional/Penanaman Modal Dalam Negeri, lembaga pendidikan dan/atau yayasan/Lembaga Sosial Masyarakat yang tunduk pada hukum Indonesia.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Pedagang adalah orang pribadi atau badan yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah.
12.Lapak adalah tempat berjualan di dalam pasar, bisa dalam bentuk Toko, Kios, Los atau pelataran/beceran.
13.Toko adalah ruang dagang yang mempunyai dinding pemisah, berlokasi menghadap jalan dan mengelilingi pasar
14.Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang/jasa.
15.Los adalah bagian dari bangunan pasar yang merupakan bangunan beratap, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan untuk menjajakan barang-barang dagangan.
16.Pelataran/Beceran adalah tempat berjualan yang terbuka di Pasar Rakyat yang dipakai untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa yang bersifat tidak permanen.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non teknis oleh Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijakan pemanfaatan muka bumi wilayah Kota termasuk ruang di atasnya, yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian pembangunan Kota.
18.Tim Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Wali Kota untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi di pasar.