Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan. Ditetapkan di Pekalongan pada tanggal 10 Febuari 2026 WALI KOTA PEKALONGAN TTD STEMPEL ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 10 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKALONGAN, TTD STEMPEL NUR PRIYANTOMO LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2026 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN, PROVINSI JAWA TENGAH : (1-12/2026) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PEKALONGAN ADAM MUHAMAD, S.H Pembina NIP. 19790407 200902 1 004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN I. UMUM Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum daerah yang dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah. Seiring perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, terdapat beberapa peraturan daerah yang substansinya tidak lagi sesuai atau telah diatur secara komprehensif dalam ketentuan yang lebih tinggi, sehingga keberadaannya tidak relevan untuk dipertahankan. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Industri, pada saat dibentuk dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum perizinan di masing-masing bidang. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, ketentuan perizinan berusaha di bidang industri, jasa konstruksi, dan kesehatan telah diatur secara terintegrasi melalui sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku secara nasional. Hal ini menyebabkan substansi perda-perda tersebut menjadi tidak sejalan dan berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas 3 (tiga) Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL