1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut dengan LPPL adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat Independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
8.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV yang selanjutnya disebut dengan LPPL Batik TV adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat Independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
9.Dewan Pengawas LPPL Batik TV yang selanjutnya disebut dengan Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah daerah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
10.Dewan Direksi LPPL Batik TV yang selanjutnya disebut dengan Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
11.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di Provinsi, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun yang tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
13.Siaran lokal adalan siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu daerah sesuai wilayah jangkauan layanan siaran.
14.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
15.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan
16.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
17.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
18.Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi televisi.
19.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.