1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kota Pekalongan.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Daerah.
7.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
8.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lainyang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
9.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
10.Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
11.Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
12.Orang adalah perseorangan/orang pribadi.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Badan usaha Pengelola limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bersumber bukan dari kegiatan sendiri dan dalam akte notaris pendirian badan usaha tertera bidang atau sub bidang pengelolaan limbah B3.
15.Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3.
16.Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, dan/atau pengumpul, dan/atau pemanfaat, dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
17.Tempat penyimpanan sementara limbah B3, disingkat TPS limbah B3 adalah tempat atau bangunan untuk menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaatan dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
18.Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ketempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3.
19.Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3
20.Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
21.Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3.
22.Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3
23.Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan juga harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
24.Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3.
25.Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun.
26.Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3.
27.Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
28.Pemulihan adalah upaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan ke tingkatan yang normal atau kondisi awal.
29.Sistem Tanggap Darurat adalah upaya mengatur kesiapan dan kesiagaan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi keadaan darurat yang meliputi tindakan sebelum kejadian (pencegahan), pada saat kejadian (penanggulangan), dan setelah kejadian (pemulihan).
30.Pengawasan adalah upaya terpadu yang dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang yang meliputi pemantauan, pengamatan dan evaluasi terhadap sumber pencemaran.
31.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah pegawai Negeri Sipil yang pembinaannya berada pada SKPD yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan.