1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah Kota Pekalongan.
4.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat Kemenag, adalah Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan.
7.Baca tulis adalah kemampuan seseorang untuk membaca dan menulis huruf atau lambang, baik huruf arab, latin atau huruf lainnya.
8.Al Qur’an adalah kitab suci agama Islam yang berisi wahyu Allah SWT.
9.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
10.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
11.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegitan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
12.Standar kompetensi adalah kemapuan yang diharapkan dapat di capai peserta didik dan warga belajar melalui proses pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
13.Jam ke-0 adalah waktu pembelajaran BTQ sebelum pelaksanaan jam pembelajaran mata pelajaran reguler yaitu jam 06.30 s/d 07.15 WIB.
14.Layanan bermutu adalah layanan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal.
15.Baca Tulis Al Qur’an yang selanjutnya disingkat BTQ, adalah serangkaian proses pembelajaran untuk membentuk peserta didik mampu membaca dan menulis Al Qur’an dengan baik dan benar.
16.Membaca Al Qur’an dengan baik dan benar adalah kemampuan seseorang membaca Al Qur’an dengan fasih dan lancar sesuai dengan ilmu tajwid.
17.Sekolah Dasar selanjutnya disingkat dengan SD, Madrasah Ibtidaiyah selanjutnya disingkat dengan MI, Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat dengan SMP, Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat dengan MTs, merupakan satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta di Kota Pekalongan.
18.Sekolah Menengah Atas selanjutnya disingkat dengan SMA, Madrasah Aliyah selanjutnya disingkat dengan MA, Sekolah Menengah Kejuruan selanjutnya disingkat dengan SMK, merupakan satuan pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta di Kota Pekalongan.