1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
4.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
5.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
6.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan.
7.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
8.Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
9.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait denganpertanian.
10.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
11.Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi Hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio. 11a. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
12.Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
13.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
14.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaaatkan manusia.
15.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan KesehatanHewan.
16.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayananannya dalam rangka penyelenggaran KesehatanHewan.
17.Medik Veteriner adalah Dokter Hewan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang KesehatanHewan.
18.Otoritas Veteriner Daerah yang selanjutnya disebut Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
19.Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan MasyarakatVeteriner.
20.Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
21.Paramedik veteriner adalah tenaga kesehatan hewan yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner.
22.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
23.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme pathogen.
24.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
25.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan atau kematian hewan yang tinggi.
26.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
27.Obat keras adalah obat hewan yang jika pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut. 27a. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh.
28.Obat bebas adalah obat hewan yang dapat dipakai dengan bebas pada hewan tanpa resep Dokter Hewan.
29.Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan hewan dan Produk hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
30.Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
31.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
32.Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
33.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
34.Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
35.Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk hewan yang diproduksi di Daerah, atau asal Pemasukan dari luar Daerah kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
36.Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk hewan terhadap unsur bahaya (hazards) dan cemaran.
37.Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah unit pelayanan kesehatan hewan.
38.Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit hewan menular secara mendadak dan meluas.
2.Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) huruf menjadi huruf b baru dan urutan menyesuaikan, serta huruf e diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: