1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan yang menangani urusan kesehatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan yang menangani urusan kesehatan.
6.Dihapus.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pekalongan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Dihapus.
10.Dihapus.
11.Balai Kesehatan Paru Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKPM adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional yang merupakan unit kerja Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengobatan penyakit Paru-paru.
12.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional yang merupakan unit kerja Dinas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan laboratorium baik yang bersifat klinis maupun non klinis meliputi lingkungan, makanan dan minuman.
13.Dihapus.
14.Dihapus.
15.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
16.Dihapus.
17.Pelayanan tindakan khusus adalah pelayanan tingkat lanjutan yang diberikan oleh tenaga medis atau paramedis yang mendapat pelimpahan wewenang kepada penderita tertentu yang berkunjung ke BKPM yang telah memperoleh pelayanan kesehatan dan karena penyakitnya memerlukan tindakan khusus (tindak lanjut pengobatan).
18.Dihapus.
19.Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
20.Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
21.Pelayanan non medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga dokter.
22.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan.
23.Dihapus.
24.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Jamkesda adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
25.Dihapus.
26.Dihapus.
27.Pemeriksaan Bakteriologi adalah pemeriksaan dengan tolok ukur macam atau jenis dan jumlah bakteri yang terdapat pada suatu sampel.
28.Pemeriksaan kimia adalah pemeriksaan terhadap kandungan zat kimia yang terdapat dalam air, makanan dan minuman.
29.Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, air pemandian umum, air limbah.
30.Makanan-Minuman adalah makanan-minuman yang diolah oleh pengrajin, pengusaha sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum.
31.Lingkungan adalah semua benda, daya dan kondisi yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
32.Specimen lingkungan adalah suatu bahan, sample yang diambil dari media lingkungan air, tanah, udara untuk dipakai sebagai bahan pemeriksaan laboratorium.
33.Jasa pelayanan kesehatan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan kesehatan atas tindakan pelayanan lebih lanjut (pelayanan tindakan khusus) yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan yang lain.
34.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan di BKPM dan Labkesda yang diberikan kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.
35.Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
36.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
37.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
38.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
39.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
41.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda.
42.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan wajib retribusi.
43.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
44.Penyidikan Tindak Pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
45.Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
46.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :