1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah tempat usaha yang menyediakan dan menyelenggarakan jasa, sarana dan prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi guna mengakses dokumen elektronik, permainan dan/atau game online di jaringan internet.
6.Penyelenggara usaha Warnet adalah setiap orang atau badan yang menjalankan usaha warnet.
7.Orang adalah orang pribadi.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya.
9.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan.
10.Perangkat Keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu sistem komputer, meliputi peralatan input, memori, prosessor, peralatan output, peralatan penyimpanan dan peralatan komunikasi.
11.Perangkat Lunak adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras.
12.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengann persyaratan tertentu.
13.Sistem aplikasiopen source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasikan oleh suatu individu/lembaga pusat, tetapi pada pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas.
14.Situs Web atauWebsite adalah suatu daerah lokasi jelajah dalam internet. 15.Keylogger adalah sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk memantau penekanan tombol keyboard yang akan menyimpan hasil pemantauan tersebut ke dalam sebuah berkas log/catatan/rekaman.
16.Kameraclosed circuit television yang selanjutnya disebut kamera CCTV adalah penggunaan kamera video untuk mentransmisikan sinyal video ke tempat spesifik dalam monitor. 17.Bandwidth (lebarpita) adalah suatu penghitungan konsumsi data yang tersedia pada suatu telekomunikasi, diihitung dalam satuanbits per seconds (bit per detik).