1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
8.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
9.Olahragawan adalah pengolahragaan yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
10.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
11.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang olahraga.
12.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
13.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
15.Induk Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
16.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
17.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
18.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
19.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh berkembang sesuai kondisi dan nilai budaya masyarakat untuk kesehatan, kebugaran, dan kesenangan.
20.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
21.Olahraga Amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
22.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai kondisi kelainan fisik, intelektual, dan gangguan sensorik.
23.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan atau tim dalam kegiatan olahraga.
24.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
25.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
26.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
27.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
28.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan keolahragaan.
29.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
30.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
32.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
33.Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
34.Informasi Keolahragaan adalah layanan informasi yang menyajikan data keolahragaan meliputi organisasi olahraga, sarana dan prasarana, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, serta peranserta masyarakat dalam kegiatan olahraga.
35.Setiap Orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat atau badan hukum.
36.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.