1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Satu Data Terpadu Daerah yang selanjutnya disingkat SDTD adalah kebijakan tata kelola data pemerintah daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan (interoperabilitas) antar perangkat daerah dan atau pengguna data lainnya melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan atau data induk serta satu portal data.
6.Sistem Satu Data Terpadu Daerah, yang selanjutnya disebut Sistem SDTD adalah sistem teknologi informasi sebagai data warehouse yang mengintegrasikan semua data di perangkat daerah Kota Pekalongan, dan/atau produsen data lainnya.
7.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
8.Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
9.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
10.Data lainnya adalah data selain Data Statistik dan Data Geospasial yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
11.Produsen data adalah perangkat daerah yang menghasilkan data dari pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dan/ atau pemangku kepentingan lainnya yang menghasilkan data.
12.Walidata adalah Perangkat Daerah yang bertugas menyelenggarakan penyusunan, pengumpulan, dan/atau pengolahan dan penyebarluasan data.
13.Pembina Data adalah lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait data, baik data statistik, data geospasial dan atau data lainnya.
14.Pengguna Data adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, perangkat daerah, dan/atau badan publik lainnya.
15.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
16.Standar data adalah standar tertentu atau kriteria tertentu yang menggambarkan konsep dan atribut dari sebuah data.
17.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
18.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
19.Portal Satu Data Terpadu Daerah adalah media berbagipakai Data yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
20.Forum Satu Data Terpadu Daerah, yang selanjutnya disebut Forum Satu Data adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar Perangkat Daerah dan/atau pemangku kepentingan terkait untuk penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah.
21.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang telah disepakati untuk digunakan bersama, seperti peta dasar rupa bumi Indonesia, data induk penduduk, data induk kepegawaian, dan data induk lainnya.
22.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data.
23.Jejaring masyarakat sadar data adalah komunitas atau kelompok – kelompok masyarakat yang bersifat relawan atau sukarela yang bergiat dan aktif mendorong terwujudnya budaya sadar data.