1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kota Cerdas adalah sebuah kota yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup, efisiensi pelayanan publik, serta keberlanjutan lingkungan.
6.Tata Kelola Kota Cerdas adalah sistem pengaturan, pengarahan, dan pemantauan dalam penyelenggaraan elemen-elemen Kota Cerdas secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah.
7.Manajemen Kota Cerdas adalah proses perencanaan, pengembangan, pengoperasian dan pemantauan Elemen Kota Cerdas untuk memastikan pencapaian tujuan kota yang cerdas dan berkelanjutan.
8.Elemen Kota Cerdas adalah komponen utama yang membentuk Kota Cerdas, yang meliputi struktur, infrastruktur, dan suprastruktur kota.
9.Layanan Kota Cerdas adalah sektor-sektor kehidupan yang membentuk Kota Cerdas, yang mencakup tata kelola pemerintahan, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan hidup, mobilitas, dan pencitraan daerah.
10.Struktur Kota Cerdas adalah elemen-elemen yang mendasari pengelolaan Kota Cerdas, meliputi sumber daya manusia (kompetensi dan keterampilan), budaya dan etika, kerjasama dan kemitraan, partisipasi masyarakat, serta pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan dan keberlanjutan Kota Cerdas.
11.Infrastruktur Kota Cerdas adalah sarana dan prasarana yang mendukung operasional Kota Cerdas, termasuk infrastruktur fisik (bangunan dan fasilitas umum), infrastruktur digital (jaringan, pusat data, dan aplikasi teknologi), serta infrastruktur sosial (ruang publik dan layanan sosial berbasis teknologi).
12.Suprastruktur Kota Cerdas adalah sistem yang mendukung operasional Kota Cerdas, meliputi kebijakan dan prosedur, kelembagaan (struktur organisasi), inovasi dalam proses bisnis, serta pengelolaan data dan informasi untuk pengambilan keputusan yang efektif.
13.Tata Kelola Pemerintahan Cerdas adalah pengelolaan pemerintahan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan pelayanan publik serta mencakup penerapan Pemerintah Digital dan integrasi berbagai layanan pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat.
14.Ekonomi Cerdas adalah pengembangan sistem ekonomi berbasis teknologi yang mendukung kemudahan berusaha, pemasaran produk dan layanan secara digital, serta peningkatan daya saing ekonomi lokal dan melibatkan penerapan teknologi dalam pengelolaan transaksi, e-commerce dan pengambangan ekosistem bisnis yang inovatif dan inklusif.
15.Kehidupan Berkota Cerdas adalah peningkatan kualitas hidup warga melalui penyediaan layanan perkotaan yang terintegrasi dan berbasis teknologi, termasuk dalam kesehatan, pendidikan, dan layanan publik serta mencakup penyediaan fasilitas yang nyaman dan aman bagi masyarakat, serta menciptakan ruang publik yang mendukung interaksi sosial yang positif.
16.Masyarakat Cerdas adalah masyarakat yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, mengakses informasi secara terbuka, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota serta mencakup pemberdayaan warga dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup serta kemampuan dalam menyelesaikan masalah sosial melalui kolaborasi dan inovasi.
17.Lingkungan Hidup Cerdas adalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi yang mencakup pengelolaan energi terbarukan, pengurangan limbah, pengelolaan air, serta perlindungan terhadap udara dan sumber daya alam lainnya dengan penerapan teknologi yang mendukung keberlanjutan lingkungan.
18.Mobilitas Cerdas adalah sistem transportasi yang efisien, terintegrasi, dan ramah lingkungan, yang memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pergerakan orang dan barang serta mencakup penggunaan transportasi umum yang terintegrasi, sistem manajemen lalu lintas berbasis data, serta penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan solusi mobilitas berbasis digital.
19.Pencitraan Daerah Cerdas adalah upaya untuk membangun citra Kota Pekalongan sebagai kota yang inovatif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional yang melibatkan promosi potensi ekonomi, budaya, dan pariwisata kota melalui teknologi, serta penerapan strategi branding yang mencerminkan nilai-nilai kemajuan dan keberlanjutan.
20.Dewan Kota Cerdas adalah lembaga yang bertugas memberikan arahan, evaluasi, dan pemantauan terhadap penerapan Kota Cerdas di Pekalongan.
21.Tim Pelaksana Kota Cerdas adalah tim yang ditugaskan oleh Wali Kota untuk melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemantauan penyelenggaraan Kota Cerdas.
22.Forum Pendukung Kota Cerdas adalah wadah kolaborasi yang melibatkan masyarakat, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan NGO untuk memberikan masukan dan dukungan dalam perencanaan dan implementasi kebijakan Kota Cerdas Pekalongan.
23.Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
24.Fasilitas Komputasi Digital Pemerintah Daerah adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu dan pengendalian dari sebuah lingkungan sistem.
25.Jaringan Intra Digital Pemerintah Daerah adalah jaringan sistem elektronik tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam lingkungan organisasi.
26.Sistem Penghubung Layanan Digital Pemerintah Daerah adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
27.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.