WALIKOTAPEKALONGAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PEKALONGANTAHUN 2016-2021. BABI KETENTUANUMUM Menetapkan dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA PEKAWNGAN Dengan Persetujuan Bersama
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
15.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 19);
16.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 30); Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kota Pekalongan.
8.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
10.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah sampai dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 -2021 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019 yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi Jawa Tengah adalah dokumen perencanaan Provinsi Jawa Tengah untuk periode 20 (dua puluh) tahun dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 -2018 yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah dokumen perencanaan Provinsi Jawa Tengah untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018.
16.Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
17.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
21.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diarnbil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
22.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh PD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pernerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
23.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan ~..._ a tau telah dicapai sehu bungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
24.lndikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/ atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggarnbarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
25.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan inforrnasi, baik tentang surnber yang diperlukan rnaupun keluaran dan darnpak yang tercantum di dalam dokurnen rencana hanya rnerupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
26.Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan rnutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
27.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
28.Hasil ( outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.