DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018

Nomor
4
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 3) diubah, sebagai berikut :

  1. 1.Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

  1. (1)Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
  2. (2)Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
    1. a.jenis sumber air;
    2. b.lokasi sumber air;
    3. c.tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH I. UMUM Nilai perolehan air tanah adalah nilai air bawah tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perubahan kewenangan terkait dengan air tanah. Menindaklanjuti perubahan pengaturan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I

Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas