Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 3) diubah, sebagai berikut :
- 1.Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
- (1)Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
- (2)Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
- a.jenis sumber air;
- b.lokasi sumber air;
- c.tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH I. UMUM Nilai perolehan air tanah adalah nilai air bawah tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perubahan kewenangan terkait dengan air tanah. Menindaklanjuti perubahan pengaturan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas
Membuka PDF…