menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 34); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKALONGAN DAN WALIKOTA PEKALONGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 34), diubah sebagai berikut : PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN I. UMUM Mengacu pada Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah ini belum mengalami perubahan sejak berlaku mulai tahun 2011. Materi perubahan dalam Perda ini tidak hanya penyesuaian tarif, akan tetapi juga perubahan klasifikasi objek retribusi menyesuaikan dengan kondisi yang ada. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. KLASIFIKASI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN A. KLASIFIKASI
1.TOKO a) Besar : Jumlah Pegawai / Penghuni lebih dari 50 orang. b) Sedang : Jumlah Pegawai / Penghuni 10 s/d 50 orang. c) Kecil : Jumlah pegawai / Penghuni kurang dari 10 orang.
2.RESTORAN/RUMAH MAKAN DAN SEJENISNYA a) Besar : Daya tampung konsumen dalam waktu yang bersamaan lebih dari 60 orang. b) Sedang : Daya tampung konsumen dalam waktu yang bersamaan antara 30 s/d 60 orang. c) Kecil : Daya tampung konsumen dalam waktu yang bersamaan kurang dari 30 orang.
3.HOTEL Klasifikasi hotel berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4.USAHA PERDAGANGAN / INDUSTRI BARANG Termasuk didalamnya industri makanan, peralatan / perabotan rumah tangga, kain, batik, kerajinan kulit, sepatu, SPBU, BUMN/ BUMD dan lain sejenisnya. a) Besar : Jumlah pegawai / penghuni lebih dari 50 orang. b) Sedang : Jumlah pegawai / penghuni 10 s/d 50 orang. c) Kecil : Jumlah pegawai / penghuni kurang dari 10 orang.
5.USAHA JASA Termasuk didalamnya Bank, Wartel, Warung Internet, Rental Komputer, PLN, Kantor POS, Jasa Pengiriman, Salon, Konsultan, dan lain-lain sejenisnya a) Besar : Jumlah pegawai / penghuni lebih dari 50 orang. b) Sedang : Jumlah pegawai / penghuni 10 sampai 50 orang. c) Kecil : Jumlah pegawai / penghuni kurang dari 10 orang.
6.BENGKEL DAN SHOWROOM 1) Mobil LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN a) Besar : Luas area lebih dari 500 m2. b) Sedang : Luas area 200 m2 s/d 500 m2. c) Kecil : Luas area kurang dari 200 M2. 2) Sepeda Motor a) Besar : Luas area lebih dari 50 m2. b) Kecil : Luas area kurang dari 50 m2.
7.TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN a) Besar : Departemen Store, Mall, Supermarket dan yang sejenisnya. b) Kecil : Mini Market.
8.APOTIK / TOKO OBAT a) Besar : Luas area lebih dari 100 m2. b) Kecil : Luas area kurang dari 100 m2.
9.RUMAH SAKIT Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10.LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL a) Besar : Lembaga Pendidikan setingkat Perguruan Tinggi (Universitas, Akademik, Sekolah Tinggi dan sejenisnya). b) Sedang : Sekolah-sekolah yang setingkat dengan SMP, SMA dan sejenisnya. c) Kecil : Sekolah-sekolah yang setingkat dengan SD, TK, Play Grup, dan sejenisnya.
11.LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL Yang dimaksud Lembaga Pendidikan Non Formal adalah tempat Kursus dan Bimbingan Belajar dan sejenisnya.
12.KANTOR Yang dimaksud Kantor adalah Kantor Instansi Pemerintah /OPD.
13.RUMAH TANGGA a) Di jalan besar : Rumah-rumah yang berada di jalan besar dan dilayani oleh armada kebersihan sampah. b) Gang kecil : Rumah-rumah yang berada di gang-gang kecil dan dilayani TPS 3R
14.TEMPAT OLAH RAGA Termasuk didalamnya gelanggang olah raga/ lapangan olah raga, tempat fitnes center, rumah biliyard dan yang sejenisnya
15.TERMINAL / STASIUN Cukup jelas B. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN No OBJEK RETRIBUSI TARIF ( Rp. ) / BULAN 1 TOKO