1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disingkat SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di daerah.
6.Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
7.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
8.Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
9.Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap warga Negara.
10.Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masayarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejaheraan sosial.
11.Pendamping Daerah adalah orang yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk membantu pelaksanaan fungsi koordinasi dan bantuan teknis di tingkat daerah dan berasal dari unsur aparatur sipil negara atau non aparatur sipil negara.
12.Manajer adalah orang yang diberi kewenangan untuk memimpin dan mengelola dan mengembangkan seluruh aktifitas SLRT di tingkat daerah dan berasal dari aparatur sipil negara.
13.Supervisor adalah orang yang diberikan kewenangan untuk memantau dan menganalisa hasil kerja fasilitator SLRT dan berasal dari PSKS atau aparatur sipil negara.
14.Fasilitator adalah petugas lapangan yang melaksanakan fungsi SLRT khususnya penjangkauan dan fasilitasi masyarakat di tingkat kelurahan yang berasal dari unsur PSKS atau kader masyarakat.
15.Front Officer adalah petugas yang melakukan registrasi dan menerima pengaduan / keluhan secara langsung dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang datang ke ke Sekretariat Teknis SLRT atau Puskesos.
16.Back Officer adalah petugas dari dan berada di Organisasi Perangkat Daerah atau institusi terkait tingkat kota atau kelurahan yang diberi kewenangan dan bertanggungjawab terhadap layanan, rujukan, dan penanganan keluhan dari Sekretariat Teknis SLRT atau Puskesos.
17.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
18.PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.