Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan. Ditetapkan di Pekalongan pada tanggal 17 September 2024, WALI KOTA PEKALONGAN TTD STEMPEL ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 17 September 2024 SEKRETARIS DAERAH TTD STEMPEL NUR PRIYANTOMO LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN, PROVINSI JAWA TENGAH: (5-226/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PEKALONGAN ADAM MUHAMAD, S.H Pembina/IV(a) NIP. 19790407 200902 1 004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025–2045 I. PENJELASAN UMUM Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan. Oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang. Pergantian kepala daerah setiap lima tahun sekali dimungkinkan membuka peluang bagi munculnya perubahan arah pembangunan. Oleh karena itu, perlu dan sangat penting untuk membuat guidance berupa rencana pembangunan 20 tahunan yang nantinya dijadikan pedoman dalam menyusun rencana pembangunan lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih. RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Pekalongan yang merupakan penjabaran dari visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok, arah pembangunan, tahapan, dan skala prioritas pembangunan daerah yang dipedomani secara terencana dan bertahap pada periode pembangunan 20 (dua puluh) tahun kedepan. RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Pekalongan periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045, dimaksudkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi pemangku kepentingan pembangunan (pemerintah dan masyarakat) Kota Pekalongan dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan tujuan pembangunan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk menjaga konsistensi arah kebijakan pembangunan daerah Kota Pekalongan selama kurun waktu tahun 2025-2045; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah jangka panjang antara Kota Pekalongan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Pusat; menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang dituangkan dalam RPJMD; serta mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Visi RPJPD telah dirumuskan, dibahas dan disepakati secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah secara partisipatif yaitu “Pekalongan Kota MINA BATIK yang Berkelanjutan” yang merupakan akronim dari pokok visi: Makmur, ber- Integritas, Nyaman, Aman, berBudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif, dan Kreatif yang Berkelanjutan. Berdasarkan pokok visi tersebut dirumuskan 5 (lima) misi pembangunan jangka panjang Kota Pekalongan yaitu: 1) Transformasi Sosial yang Produktif, Berkarakter dan Berbudaya; 2) Kondusivitas wilayah untuk memberikan rasa aman bagi warga 3) Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Akuntabel, Transparan, Berintegritas, Tangkas dan Kolaboratif; 4) Transformasi ekonomi menuju ekonomi sirkular yang kreatif, inovatif, merata dan inklusif; dan 5) Lingkungan Hidup, serta infrastruktur perkotaan dan permukiman yang berkualitas. Kerangka pikir dalam penyusunan RPJPD adalah “Strategi Pertempuran 3 Oktober 1945 berlandaskan Pancasila” yang mencerminkan peringatan seratus tahun semangat perjuangan para pahlawan di Kota Pekalongan merebut kekuasaan dari tangan Jepang pada tanggal 3 Oktober 1945. Jumlah 5 sila dalam Pancasila dicerminkan dengan jumlah 5 misi dalam RPJPD, sementara itu 3 Oktober 1945 diterjemahkan dalam bentuk 3 sasaran utama visi, (Oktober) 10 sasaran pokok dan arah (tujuan) pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan (IUP). II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL